MATERI III ~ KODE ETIK
Pada pertemuan ketiga materi yang diberikan yakni mengenai kode etik, berikut ini poin-poin pembahasan materinya :
1) Pengertian
Kode : Tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud tertentu. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode Etik Profesi : suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Apabila menurut UU NO.8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode Etik Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Tujuan
Tujuan utama kode etik ialah:
· Agar seorang professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya.
· Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
· Menjaga kesejahteraan anggota
3) Prinsip
Menurut Bartens.K prinsip kode etik adalah sebagai berikut :
§ Prinsip Tanggung Jawab
Seseorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
§ Prinsip Keadilan
Menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
§ Prinsip Otonomi
Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang professional yang diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
§ Prinsip Integritas Moral
Seorang professional dituntut memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
4) Sifat
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya :
ü Singkat
ü Sederhana
ü Jelas dan konsisten
ü Masuk akal
ü Dapat diterima
ü Praktis dan dapat dilaksanakan
ü Komprehensif dan lengkap
ü Positif dalam formulasinya
5) Fungsi Kode Etik Profesi
· Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
· Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
· Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
6) Sanksi
Sanksi dari pelanggaran kode etik yaitu :
- Sanksi moral
- Sanksi tehadap Tuhan YME
- Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
7) Contoh Jenis Pelanggaran Kode Etik di Bidang IT
§ Hacker dan cracker
§ Denial Of Service Attack
§ Piracy
§ Fraud
§ Gambling
§ Pornography dan Paedophilia
§ Data Forgery
Tidak ada komentar:
Posting Komentar