Rabu, 03 Mei 2023

Resume Mata Kuliah Etika Profesi ~ Materi 3

 MATERI III ~ KODE ETIK


Pada pertemuan ketiga materi yang diberikan yakni mengenai kode etik, berikut ini poin-poin pembahasan materinya :


1) Pengertian

Kode : Tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud tertentu. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode Etik Profesi : suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Apabila menurut UU NO.8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode Etik Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.


2) Tujuan

Tujuan utama kode etik ialah:

· Agar seorang professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya.

· Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

· Menjaga kesejahteraan anggota


3) Prinsip

Menurut Bartens.K prinsip kode etik adalah sebagai berikut :


§ Prinsip Tanggung Jawab

Seseorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.


§ Prinsip Keadilan

Menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.


§ Prinsip Otonomi

Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang professional yang diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.


§ Prinsip Integritas Moral

Seorang professional dituntut memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.


4) Sifat

Sifat dan orientasi kode etik hendaknya :

ü Singkat

ü Sederhana

ü Jelas dan konsisten

ü Masuk akal

ü Dapat diterima

ü Praktis dan dapat dilaksanakan

ü Komprehensif dan lengkap

ü Positif dalam formulasinya


5) Fungsi Kode Etik Profesi

· Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

· Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

· Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


6) Sanksi

Sanksi dari pelanggaran kode etik yaitu :

- Sanksi moral

- Sanksi tehadap Tuhan YME

- Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan


7) Contoh Jenis Pelanggaran Kode Etik di Bidang IT

§ Hacker dan cracker

§ Denial Of Service Attack

§ Piracy

§ Fraud

§ Gambling

§ Pornography dan Paedophilia

§ Data Forgery

Tidak ada komentar:

Posting Komentar